Pertanyaan:
Assalamu’alikum,
Ustad ana mau tanya. Bila seorang anak mengetahui bahwa uang yang didapatkan orang tua bukan dari jalan yang haq (tidak sesuai dengan ilmu syar’i) entah dari jalan riba atau yang lainnya, dan si anak sudah berusaha mengingatkan orang tua, tapi tidak membuahkan hasil, bahkan si anak sampai dinilai macam-macam oleh keluarganya (bisa dikatakan hubungan antara orang tua dan anak menjadi renggang)apa yang sebaiknya anak itu lakukan? si anak tahu bahwa uang itu uang yang tidak halal.apa hukumnya bila si anak menggunakan uang tersebut? mengingat si anak belum bisa mencari uang sendiri. Mohon jawabannya. Jazakumulloh khoiron katsiron.
Nabila
Jawaban Ustadz:
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarakatuh,
Jika penghasilannya murni dari yang haram saja, tanpa ada penghasilan lain, maka si anak tidak boleh menerima pemberiannya. Anak wajib untuk berusaha mencari nafkah lain.
Jika ia tidak mampu maka ia tidak boleh mengambil nafkah ortu lebih dari kebutuhannya sehari-hari, sampai ia mampu untuk mencari nafkah sendiri. Atau ia mohon bantuan dari saudara atau karib kerabatnya yang lain.
Tetapi bila hartanya bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka usahakan untuk menjauhi yang haram.
Disamping selalu berdoa kepada Alloh, supaya orang tuanya diberi usaha yang halal, serta menempuh cara-cara yang memungkinkan untuk membuatnya sadar dan kembali kepada jalan yang benar. Seperti memberi tahu bahwa harta yang haram adalah penghalang untuk dikabulkannya do’a seseorang.
Wallohu A’lam.
Wassalamu’alaikum warohmatulloh.
***
Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri
Sumber: muslim.or.id
🔍 Hukum Nadzar, Doa Syukuran Rumah, Hukum Menutupi Aib Pada Calon Suami, Doa Mayit, Niat Puasa Bayar Hutang, Mimpi Lelaki Yang Sama Berulang Kali Menurut Islam